FASILITASI DESA
FASILITASI DESA
1.Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa
Pelaksanaan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa di Tahun 2026 sudah sedang berproses di 142 desa, melalui upaya koordinatif tingkat kabupaten, kecamatan dan Desa.
Reviuw dan Penyusunan RPJMDesa
Proses penyusunan RPJMDesa dilaksanakan oleh 10 Desa yang Kepala Desanya dilantik pada bulan Mei 2026, sedangkan 132 Desa sudah menyelesaikan Revisi RPJM Desa. Dokumen Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDesa sudah ditetapkan dan terdokumentasi di Kantor Desa. Adapun progres reviuw dan penyusunan RPJM Desa dapat dilihat pada tabel berikut:
Beberapa kecamatan dan desa, kolaborasi TPP dan pemerintah setempat serta harmonisasi Pemdes dan BPD, sangat mendukung proses fasilitasi tahapan perencanaan desa. Meskipun demikian di beberapa wilayah lainnya, banyak kendala yang dihadapi TPP dalam memfasilitasi tahapan perencanaan, antara lain pergantian Penjabat Pemdes yang baru, tidak harmoninya hubungan pemdes dan BPD sehingga tarik ulur waktu pelaksanaannya, kurangnya kesadaran dan komitmen Pemdes/BPD dalam menyelenggarakan tahapan perencanaan di Desa, tim penyusunan rancangan RKPDesa tidak optimal karena Sekdes atau anggota lainnya tidak berkomitmen melaksanakan fungsi dan perannya, dan kurang tersedianya tenaga teknis di desa yang membantu penyusunan RAB/Desain.
Akibat belum merampungkan tahapan RKPDes sampai pada penetapan Perdes, maka penyusunan APB Desa berpotensi mengalami keterlambatan. Oleh karena itu upaya sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten dan kecamatan serta konsolidasi TPP untuk mendukung percepatan fasilitasi tahapan perencanaan desa terus dilakukan.
2. Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
Fasilitasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa berjalan cukup baik diamana penyaluran Dana Desa
tahap I dan II telah dicairkan ke RKD
melalui RKUN. Diikuti juga dana BLT Triwulan 1 dan 2 dan III telah dicairkan ke
RKD. Oleh sebab itu, pelaksanaan
Pembangunan Desa berjalan cukup baik.Total Pagu Dana Desa Tahun 2025 di
Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp. 101.385.699.000. Progres pencairan dan
penyaluran Dana Desa Tahap I sudah capai 100%, dari Pagu Earmark dan Non Earmark
Rp. 55.078.269.140. Penyaluran Dana Desa Tahap II dari tolat Pagu Earmark dan
NonEarmark Tahap II Rp. 46.307.429.860 yang sudah salur di RKD sebanyak 75 Desa
sebesar Rp.24.023.672.600 dengan prosentase 24%. Jadi total penyaluran Dana
Desa Tahap I dan Tahap II dari RKUN ke RKD sampai bulan September 2025 adalah
sebesar 78%. Rincian Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD dapat dilitah pada
table berikut.
Pagu Maksimal BLT Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp.15.207.854.850, dan Pagu sesuai jumlah KPM sebesar Rp.11.740.400.000. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I dan Tahap II (bulan Januari-Juni) sebesar Rp.5.875.200.000. Sementara Penyaluran Dana Desa Tahap III (bulan Juli-September) sebesar Rp.1.495.800.000. Rincian Penyaluran BLT Dana Desa sampai Bulan September 2025 dapat dilihat pada table terlampir
3. Fasilitasi Pengawasan Desa
Dalam rangka memfasilitasi Pengawasan Desa sesuai dengan Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, difasilitasi Akuntabilitas Sosial Desa. Akuntabilitas Sosial Desa difasilitasi penguatan terhadap kelembagaan BPD dalam mengawasi kinerja Pemerintah Desa.
4. Pencairan Dana Desa dan Penyaluran Dana Desa dan Pemanfaatan Dana Desa
Secara menyeluruh sepuluh tahun dana desa disalurkan Pemerintah Pusat ke Desa, diserap hampir 100% oleh 142 Desa di Kabupaten Talaud. Pagu Dana Desa TA. 2025 sebesar Rp.102.334.815.000,- telah diserap 40% Tahap I
Adapun progres pencairan dan penyaluran Dana Desa Tahap I di Kabupaten Kepulauan Talaud saat ini sudah capai 100%, sedangkan untuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sudah sampai pada Tahap II. Sementara Penyaluran Dana Desa Tahap II sampai laporan ini dibuat belum ada pengajuan karena Desa-desa masih melengkapi salah satu syarat pencairan Dana Desa, yakni Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih. Dapat dilihat pada Tabel terlampir.
penyaluran BLTDD di Kabupaten Kepulauan Talaud sampai dengan periode Triwulan ke-2 2025 (Juni 2025) sudah ada terealisasi sebesar 50% dari Pagu BLT Dana Desa Tahun 2025.
A. Perkembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lpkal Bersama
a. Bumdesa / Bumdesa Bersama
Progres pembentukan dan pendataan BUMDesa, BUMDesa Bersama dan BUMDesa Bersama LKD menunjukkan bahwa pendirian BUM Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud sebanyak 82 desa (57%) dari total 142 desa, sehingga upaya pembentukan di seluruh desa masih perlu diifasilitasi. Begitu juga dengan BUMDesa Bersama yang terbentuk 2 BUMDesa Bersama dan 0 BUMDesa Bersama LKD.
Salah satu faktor penting keberhasilan pendirian dan pengembangan BUMDesa terletak pada dukungan penuh dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan/kabupaten. Oleh karena itu penguatan sosialisasi menjadi bagian fasilitasi pendampingan TPP yang terus diorganisir dan diupayakan secara berjenjang kepada pengampuh kebijakan dan juga kepada masyarakat desa. Dan untuk mengevaluasi perkembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama akan disinkronkan dengan hasil pemeringkatan BUMDesa /BUMDesa Bersama pada triwulan berikutnya.
Komentar
Posting Komentar