Rakor Percepatan Musdes/Musdesus
Senin, 6 Oktober 2025
Rakor Percepatan Musdes/Musdesus dalam Rangka Dukungan Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Musdesus Koperasi Merah Putih adalah Musyawarah Desa Khusus untuk membentuk, Mendampingi Koperasi Desa Merah Putih, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di desa melalui kebijakan Inpres No. 9 Tahun 2025 dan program pemerintah. Musyawarah ini membahas pembentukan kelembagaan koperasi, susunan pengurus, jenis usaha seperti sembako, simpan pinjam, dan logistik, serta pemilihan pengurus sementara dan penyusunan anggaran dasar koperasi.
Tujuan utama Musdesus Koperasi Merah Putih:
- Memperkuat ekonomi kerakyatan: dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mewujudkan swasembada pangan: dan pemerataan ekonomi dari tingkat desa.
- Menciptakan lapangan pekerjaan: dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan: ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Dasar Pelaksanaan:
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025: tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KOPDES).
- Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025: yang mengatur proses pembentukan.
Hal-hal yang dibahas dalam Musdesus:
- Pinjaman di BANK HIMBARA
- Proposal kegoatan
Jenis Usaha yang Dapat Dikelola Koperasi:
- Penyediaan kebutuhan pokok (sembako): dengan harga terjangkau.
- Pergudangan desa dan cold storage: untuk hasil pertanian.
- Simpan pinjam: untuk pembiayaan anggota.
- Penyediaan sarana prasarana produksi pertanian .
- Apotek dan klinik desa: untuk layanan kesehatan terjangkau.
- Logistik desa: untuk distribusi barang dan kebutuhan pokok.
- dll

Komentar
Posting Komentar