TPP (Tenaga Pendamping Profesional)
Keberhasilan
pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan desa tidak terlepas
dari peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Keberadaan TPP dalam
pendampingan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kualitas pendampingan desa.
TPP secara personil bertugas di kabupaten, kecamatan dan desa sesuai dengan
Tupoksinya. Untuk itu keterpenuhan personil
tenaga pendamping profesional di semua lini, menjadi prasyarat yang mutlak untuk memenuhi
kebutuhan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Gambaran berkaitan dengan “keterpenuhan” TPP khususnya di
Provinsi Sulawesi Utara dapat dijelaskan dalam penjelasan dibawah ini.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI Nomor 143
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa, Pendampingan
Masyarakat Desa oleh TPP bersifat membantu Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam serangkaian kegiatan pemberdayaan
dan pendampingan masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian,
pengarahan, dan fasilitasi Desa.
Mantap
BalasHapusTerbaik..👍🏻
BalasHapusMantap Skali 👍❤️
BalasHapusok
BalasHapusMantap
BalasHapussip
HapusMajudan lanjutkan
BalasHapusSiaap...
Hapus