TPP (Tenaga Pendamping Profesional)

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan desa tidak terlepas dari peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Keberadaan TPP dalam pendampingan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kualitas pendampingan desa. TPP secara personil bertugas di kabupaten, kecamatan dan desa sesuai dengan Tupoksinya. Untuk itu keterpenuhan personil tenaga pendamping profesional di semua lini, menjadi prasyarat yang mutlak untuk memenuhi kebutuhan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Gambaran berkaitan dengan “keterpenuhan” TPP khususnya di Provinsi Sulawesi Utara dapat dijelaskan dalam penjelasan dibawah ini.
         Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa, Pendampingan Masyarakat Desa oleh TPP bersifat membantu Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam serangkaian kegiatan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.







Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAKOR TPP KAB TALAUD

FASILITASI DESA